Kehilangan kendaraan saat parkir?

Keputusan Mahkamah Agung,  

Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
http://goo.gl/NatVhD via @detikcom

Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\',\\\" kata kuasa Hukum Anny, David Tobing kepada detikcom.

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

Tolong sebarkan informasi ini agar masyarakat luas tau,dan tidak dirugikan oleh pengelola parkir.

layanan Informasi dan konsultasi
Whastapp: +62818530449

terima kasih sudah menunjungi blog kami

0 komentar:

Apa Yang di cari

Entri yang Diunggulkan

baner bintang sejati

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

pengunjung